Eza Gionino Digugat Cerai Istrinya, Sidang Perdana 22 September

Eza Gionino Digugat Cerai Istrinya, Sidang Perdana 22 September

Febryantino Nur Pratama - detikBali
Kamis, 04 Sep 2025 09:35 WIB
Eza Gionino
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha. Foto: Iqbal/detikhot
Denpasar -

Aktor Eza Gionino digugat cerai istrinya, Meiza Aulia Coritha. Meiza mengajukan gugatan pada Rabu, 3 September 2025.

"Berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya," ungkap Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, Rabu (3/9/2025) dilansir detikHot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana perceraian Eza dan Meiza digelar pada Senin, 22 September 2025. Dalam gugatan yang diajukan, Meiza tidak hanya mengajukan cerai gugat, tapi juga meminta hak penguasaan anak.

"Kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza," lanjut Dadang Karim.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan kemungkinan mediasi, Dadang menegaskan Meiza maupun Eza wajib hadir dalam persidangan pertama yang akan dijadikan sesi mediasi.

"Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat," jelas Dadang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan jika salah satu pihak tidak hadir. "Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir. Pihak istri dan pihak laki-laki," tambahnya.

Namun, terkait nomor perkara dan rincian lebih lanjut, Dadang belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. "Mungkin ini konsumsi kami saja untuk nomor perkara, jadi mohon maaf tidak bisa kami sebutkan karena ini sudah masuk rana pokok perkara," tutup Dadang Karim.

Artikel ini telah tayang di detikHot, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads