Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling tersebut. Simak jadwal SIM keliling Badung hari ini Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung 28 Agustus 2025
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:
· Membawa KTP asli dan fotocopy
· Membawa SIM asli dan fotocopy
· Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Semoga informasi ini bermanfaat!
(iws/iws)