Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 28 Agustus 2025, Catat Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini 28 Agustus 2025, Catat Lokasinya!

I Komang Murdana - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 03:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling tersebut. Simak jadwal SIM keliling Badung hari ini Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 28 Agustus 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi beberapa persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses:

· Membawa KTP asli dan fotocopy

· Membawa SIM asli dan fotocopy

· Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Semoga informasi ini bermanfaat!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads