Denpasar

DPRD Bali Setujui Raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat Jadi Perda

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 11:29 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka saat membacakan rekomendasi raperda Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat pada rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (14/8/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

DPRD Bali merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, dalam rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

"Kami berpandangan bahwa raperda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama," kata Candra.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut tercermin melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kosmis.

"Sehingga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengintegrasikan nilai-nilai sakral dalam tata kelola kehidupan masyarakat," ujar anggota Komisi IV DPRD Bali itu.

Raperda ini memuat konsideran menimbang, mengingat, serta batang tubuh dengan 12 bab dan pasal-pasal yang telah disesuaikan dengan kaidah legal drafting.

Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork