DPRD Bali merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi mengatakan pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 dirancang sebesar Rp 6,6 triliun lebih. Sementara belanja daerah ditetapkan mencapai Rp 7,4 triliun lebih, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 752 miliar.
"Pendapatan daerah Rp 6,6 triliun lebih, belanja daerah menjadi Rp 7,4 triliun triliun lebih. Defisit sebesar Rp 752 miliar," ucap Kresna Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPRD Badung Sahkan RPJMD 2025-2029 |
Ia juga menyampaikan rincian pembiayaan daerah dalam raperda tersebut. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 401 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 752 miliar.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Bali 6 Agustus 2025," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster berharap evaluasi terhadap raperda ini di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar. Ia menekankan pentingnya raperda tersebut segera disahkan agar pembangunan Bali dapat terus berlanjut.
"Dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali sesuai Visi Nangun Sat Kerthi melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru," terang Koster.
(dpw/dpw)