Senin 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Resmi Pemerintah

Senin 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Cek Jadwal Resmi Pemerintah

Tim detikBali - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 06:00 WIB
Ilustrasi kalender di atas kain
Ilustrasi kalender. Foto: Kyrie kim/Unsplash
Denpasar -

Masyarakat bertanya-tanya apakah tanggal 18 Agustus 2025 menjadi libur nasional? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) setiap 17 Agustus. Berikut penjelasannya.

18 Agustus Apakah Libur Nasional?

Ya, Senin (18/8/2025) resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan, sebagai bagian dari perayaan HUT ke‑80 RI. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional sehari setelah peringatan HUT RI dengan tujuan agar masyarakat bisa mengikuti lomba 17 Agustusan.
Hari libur ini memperpanjang momen libur menjadi long weekend, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Sabtu (16/8/2025)
  • Minggu (17/8/2025)
  • Senin (18/8/2025)

Pemberian hari libur nasional 18 Agustus ini menjadi hadiah pemerintah dalam rangkaian peringatan Kemerdekaan Indonesia. Namun, hari libur ini tidak diberikan cuma-cuma. Pemerintah memberi libur nasional dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan hari tersebut dengan perlombaan.

Selain itu, pemerintah berharap perayaan dan kemeriahan 17 Agustus tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memeriahkan peringatan kemerdekaan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Daftar Lengkap Tanggal Merah pada Agustus 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, selama Agustus 2025 ada satu hari libur nasional yang berlaku. Hari libur nasional tersebut yaitu 17 Agustus 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, selama bulan Agustus 2025 ada satu hari libur nasional yang berlaku. Hari libur nasional tersebut yaitu 17 Agustus 2025.

Selain itu, hanya ada libur akhir pekan yang jatuh pada Sabtu dan Minggu. Namun, adanya tambahan hari yang diliburkan pemerintah pada 18 Agustus, hari libur menjadi bertambah.


Berikut rinciannya:

Sabtu, 2 Agustus 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan


Sabtu, 9 Agustus 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan


Sabtu, 16 Agustus 2025:Libur akhir pekan

Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT Kemerdekaan ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025: Tambahan hari yang diliburkan pemerintah

Sabtu, 23, Agustus 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan

Sabtu, 30 Agustus 2025: Libur akhir pekan

Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan


Selain tanggal merah, ada juga hari besar nasional di bulan Agustus, yaitu:

- 5 Agustus 2025: Hari Dharma Wanita Nasional

- 10 Agustus 2025: Hari Veteran Nasional

- 10 Agustus 2025: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional

- 10 Agustus 2025: Hari Konservasi Alam Nasional

- 14 Agustus 2025: Hari Praja Muda Karana (Pramuka)

- 18 Agustus 2025: Hari Konstitusi Republik Indonesia

- 19 Agustus 2025: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia

- 21 Agustus 2025: Hari Maritim Nasional

- 25 Agustus 2025: Hari Perumahan Nasional

17 Agustus Jatuh Hari Minggu, Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah?

17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Namun, tetap dilakukan upacara 17 Agustus di berbagai lembaga dan instansi.

Ketentuan upacara 17 Agustus diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan tersebut, sekolah melaksanakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari saat Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus Hari Senin, dan hari besar nasional, meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.

Jika merujuk pada aturan di atas, maka sekolah wajib menggelar upacara pada Hari Kemerdekaan. Namun, SKB 3 Menteri tahun 2025 menyatakan jika 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Menimbang dua ketentuan tersebut, siswa kemungkinan akan diminta tetap hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara 17 Agustus, meski jatuh pada hari libur nasional. Meski begitu, untuk kepastian informasinya, akan diumumkan oleh setiap satuan pendidikan atau sekolah.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads