Pemprov Bali Siapkan Perda Pengendalian Toko Modern Berjaringan

Pemprov Bali Siapkan Perda Pengendalian Toko Modern Berjaringan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 15:26 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merancang peraturan daerah (Perda) pengendalian toko modern berjaringan. Gubernur Bali Wayan Koster menyebut langkah ini penting agar pelaku ekonomi lokal tidak terpinggirkan oleh dominasi toko modern seperti Indomaret, Alfamart, dan lainnya.

"Terutama di Gianyar, Denpasar, dan Badung masih banyak itu saya lihat. Kalau begitu dia, maka pelaku ekonomi lokal kita akan terpinggirkan, mati dia. Jadi, karena itu kita semua harus kompak menghadapi ini," kata Koster saat Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengutarakan keinginannya untuk dapat meniru Provinsi Sumatera Barat yang berhasil membatasi keberadaan toko modern berjaringan. Ia berharap Bali dapat menerapkan sistem serupa, meski tidak sepenuhnya menutup 100 persen akses toko modern, melainkan dikendalikan melalui regulasi.

Koster menyebut perda terkait pengendalian toko modern berjaringan merupakan tiga perda prioritas dan akan diselesaikan dalam waktu cepat oleh tim Universitas Udayana. Dua perda lainnya, yakni perda pengendalian alih fungsi lahan dan lahan produktif dan juga tentang perlindungan danau dan pantai sebagai fungsi sosial, ekonomi, dan adat.

ADVERTISEMENT

"Jadi, (pembentukan tiga perda ini) sudah sejalan dengan pikiran daripada anggota dewan. Rupanya kita sama visinya (soal) toko modern harus dikendalikan dan lahan juga harus dikendalikan," sebut Koster.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendesak Koster untuk mencegah laju pembangunan toko modern dan kios yang beroperasi selama 24 jam. Musababnya, toko modern dan kios 24 jam makin menjamur di Bali.

Anggota Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengatakan toko modern dan kios 24 jam di Pulau Dewata memperlambat percepatan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads