Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengadakan pertemuan dengan delegasi dari Kamboja. Pertemuan itu membahas pengadaan atase keimigrasian hingga penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Terkait imigrasi. Sharing (berbagi) informasi untuk capacity building dan pengiriman atase keimigrasian di Kamboja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Lapas, Brigjen Yuldi Yusman, seusai pertemuan dengan delegasi dari Kamboja di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin (19/5/2025).
Yuldi mengatakan pemerintah berharap permintaan atase imigrasi di Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Phen dapat segera dikabulkan oleh pemerintah Kamboja. Ada prosedur yang akan dijalankan di kementerian dalam negeri Kamboja sebelum permintaan atase imigrasi Indonesia dikabulkan.
Nantinya, saat permintaan atase imigrasi itu dikabulkan, hubungan pemerintah Indonesia dan pemerintah Kamboja akan semakin baik. Termasuk kecepatan dalam tukar informasi antara imigrasi Kamboja dan imigrasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kapan penempatan atase imigrasi Indonesia) kami maunya cepet. Mereka (Kamboja) akan lapor menterinya dulu. Karena, dirjen imigrasi Kamboja itu di bawah kementerian dalam negeri," kata Yuldi.
Selain soal atase, pertemuan itu juga membahas tentang upaya pencegahan TPPO. Banyak orang Indonesia yang kedapatan bekerja ilegal di Kamboja.
Salah satunya, warga Indonesia yang bekerja jadi tenaga administrasi perjudian daring atau online. Yuldi menyebut pengawasan terhadap orang Indonesia yang ke Kamboja untuk kerja jadi admin judi online akan ditindak.
Jika ada warga Indonesia yang ditengarai akan bekerja ilegal di Kamboja, paspornya akan dicabut. Selain penindakan itu, upaya lain yang jadi pembahasan dalam pertemuan itu adalah pembinaan keterampilan kerja di sejumlah warga desa di Indonesia sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
"Ada yang sudah kami lakukan. Mencegah keberangkatan warga Indonesia ke sana dengan membatalkan. Kemudian membatalkan paspor bagi yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal di Kamboja," katanya.
(nor/nor)