detikBali

Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus


Wilda Hayatun Nufus - detikBali

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok. istimewa)
Denpasar -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Rudi Margono menggantikan sementara posisi Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

"Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang mengeklaim pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.

"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum," kata Anang.

ADVERTISEMENT

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Rudi sendiri pernah bertugas di beberapa daerah. Ia tercatat pernah menduduki jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Selain itu, Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Sebelumnya, Febrie Adriansyah diumumkan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri itu terjadi setelah Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang sempat digeledah polisi merupakan kediaman pribadinya.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/).

Febrie sendiri sempat menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.

Febrie juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, penjelasan detail mengenai hal itu akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)











Hide Ads