Koster Nilai Penanganan Sampah Plastik di Pasar Tradisional Belum Maksimal

Denpasar

Koster Nilai Penanganan Sampah Plastik di Pasar Tradisional Belum Maksimal

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 06 Apr 2025 18:39 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menilai penerapan pengurangan sampah plastik sekali pakai di pasar tradisional masih belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional masih marak terutama tas kresek. Jadi ini akan kami perkuat," kata Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

Menurut Koster, kebijakan sebelumnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 hanya diimplementasikan secara optimal oleh sektor hotel, restoran, dan pasar modern. "Jadi sudah relatif sukses 90 persen lebih sudah menerapkan," klaimnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan baru ini diterbitkan juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta percepatan penanganan sampah di seluruh Indonesia. Koster mengatakan, Bali akan menjadi salah satu daerah prioritas berdasarkan hasil komunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup.

"Dan Bali dari hasil pembicaraan saya dengan bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bali akan diprioritaskan, jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Koster menyebut peluncuran SE akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar. Acara ini akan melibatkan seluruh kepala desa, lurah se-Bali, Forkopimda, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

"Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses," ujar pria asal Buleleng itu.

Penerbitan aturan ini juga mempertimbangkan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh kabupaten/kota di Bali yang saat ini hampir penuh. Karena itu, Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu ke hilir secara progresif dan menyeluruh.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads