Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak, meminta para pemedek mengikuti aturan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih. Termasuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025.
Salah satu poin dalam surat edaran ini mewajibkan pemedek dan pengunjung untuk membawa kantong sampah sendiri guna menampung sisa persembahan seusai sembahyang. Hal itu bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesakralan pura selama upacara berlangsung.
"Dulu sampah menjadi masalah, terlihat jorok, dan sulit terurai. Sekarang dengan aturan ini, lingkungan lebih terjaga," ujar Kenak saat dihubungi detikBali, Rabu (2/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kenak, panitia tahun ini juga telah melakukan berbagai evaluasi dari pelaksanaan IBTK tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, lebih dari 100 kamera pemantau atau CCTV telah terpasang di berbagai titik strategis untuk mengawasi pemedek saat membuang sampah maupun memarkir kendaraan.
"Sekarang tiap titik yang dilewati sudah ada CCTV. Jadi kalau ada yang buang sampah sembarangan, parkir tidak sesuai aturan, atau kemacetan bisa terdeteksi," ungkapnya.
Selain persoalan sampah, SE tersebut juga mengatur strategi mengurai kemacetan arus lalu lintas menuju Pura Besakih. Sebab, antrean kendaraan menuju pura terbesar di Bali itu kerap mengular pada pelaksanaan IBTK sebelumnya.
Kenak mengapresiasi persatuan bengkel mobil yang kembali menyediakan penanganan bagi kendaraan mogok secara gratis. "Tahun lalu program ini sudah berjalan, dan tahun ini tetap dipertahankan agar tidak terjadi kemacetan," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 mengenai Tata Tertib bagi Pemedek dan Pengunjung yang Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Selain kantong plastik, pemedek dan pengunjung dilarang membawa atau menggunakan pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. "Jadi pemedek tidak boleh membawa minuman kemasan plastik. Gunakan tumbler atau fasilitas lain yang ramah lingkungan. Membawa ceret misalnya, kan juga bisa," ujar Koster, Rabu.
Selain sampah plastik, sisa upakara atau lungsuran juga tidak boleh ditinggalkan di area pura. Pemedek diwajibkan membawa pulang kembali sisa lungsuran mereka.
"Sesajen yang sudah selesai dipakai untuk bhakti jangan dibuang di sana. Kalau dulu bisa menumpuk hingga berjubel, sekarang tidak boleh lagi. Harus dibawa pulang," imbuh Koster.
Koster menekankan pentingnya disiplin dalam menjaga kebersihan kawasan suci. Sampah yang dihasilkan oleh pemedek dan pengunjung tidak boleh dibuang sembarangan, melainkan harus dibawa pulang.
"Ketika pulang, jangan dibuang di tengah jalan atau saat istirahat. Jangan sampai tempat orang lain yang dikotori. Mohon masyarakat benar-benar membudayakan hidup bersih dan menjaga lingkungan yang bersih," ujar politikus PDIP itu.
(iws/iws)