60 Persen KK di Badung Penuhi Syarat Terima Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta

60 Persen KK di Badung Penuhi Syarat Terima Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 26 Mar 2025 15:26 WIB
Bupati I Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan kepada para kepala keluarga penerima bansos asal Dusun Angantiga, Petang, Rabu (26/3/2025).
Foto: Bupati I Wayan Adi Arnawa menyerahkan bantuan kepada para kepala keluarga penerima bansos asal Dusun Angantiga, Petang, Rabu (26/3/2025). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan 60 persen dari total seluruh kepala keluarga (KK) di Badung memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Rp 2 juta per keluarga jelang hari raya keagamaan. Diketahui, total KK yang terdata di Disdukcapil Badung mencapai 143 ribu KK.

"Ya, ada 60 persen KK Badung yang berhak dari 143 ribu KK Badung yang ada di dalam Disdukcapil," kata Adi Arnawa seusai menyalurkan bantuan secara simbolis bagi umat muslim di Masjid Baiturrahman Angantiga, Petang, Rabu (26/3/2025).

Sebanyak 91.918 keluarga se-Badung berhak menerima bantuan sosial Rp 2 juta menjelang hari raya. Menurut Adi, bantuan diberikan untuk membantu mendorong daya beli masyarakat di saat terjadi gejolak harga kebutuhan pokok jalang hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan yang anggarannya bersumber dari APBD 2025 itu diberikan khusus saat hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Galungan, dan Waisak. Penerima bantuan adalah warga yang berstatus bukan ASN dan anggota TNI/Polri. Selain itu, penerima haruslah warga berpenghasilan rendah maksimal Rp 5 juta per kepala keluarga.

"Kami dalam hal ini berbasis KK. Yang kami jadikan patokan adalah orang yang dapat gaji pokok di bawah Rp 5 juta. Misalnya orang dapat gaji pokok misalnya Rp 3 juta. Misalnya orang kerja di hotel, kadang-kadang dia bisa dapat gaji bisa di atas Rp 5 juta, bisa di bawah Rp 5 juta, tergantung kalau orang bilang uang service. Jadi itu tidak tetap. Untuk saat ini kami lakukan seperti itu," beber mantan Sekda Badung itu.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Sosial Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan regulasi yang menjadi acuan pemerintah adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perbup Badung Nomor 69/2014 tentang Pedoman Pembentukan Keputusan Kepala Daerah, Perbup Badung 10/2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos.

Mantan Camat Petang ini juga menerangkan proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan dengan beberapa tahap. Dimulai dari pendataan dari tingkat dusun, kemudian dilakukan musyawarah dusun/lingkungan, kemudian diverifikasi kembali di tingkat desa/kelurahan melalui musyawarah desa/lurah.

Total penerima yang masuk ke Dinas Sosial mencapai 91.918 keluarga. Perinciannya, beragama Islam sebanyak 6.930 keluarga, Hindu (81.896), Kristen (2.866), dan Budha (256).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads