Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar menegaskan tidak ada larangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan jelang Pengerupukan. Penegasan ini disampaikan lantaran ramainya informasi mengenai pelarangan menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan.
"Saya rasa tidak ada larangan itu. Di berbagai forum pun tidak pernah diatur, baik rapat di Pemkot Denpasar maupun di Polresta (Denpasar). Hanya saja diimbau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kami meyakini bahwa STT dan masyarakat sudah sangat paham hal itu," kata Ketua MDA Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana, dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Menurut Sudiana, pelaksanaan ritual Tawur Kesanga dan pengarakan ogoh-ogoh diatur sepenuhnya oleh desa adat. Hal tersebut disesuaikan dengan dresta (tradisi, aturan, atau adat istiadat) yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pengarakan ogoh-ogoh secara teknis juga memedomani Peraturan Daerah (Perda) Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Pengarakan ogoh-ogoh dapat dimulai pukul 16.00-00.00 Wita dan tidak menggunakan soundsystem.
Sudiana mengimbau masyarakat agar memedomani sumber informasi yang tepercaya. Sebab, banyak pihak yang tidak berkepentingan memberikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kegaduhan.
"Kreativitas ogoh-ogoh ini adalah sangat baik dan diharapkan dapat mengembangkan kreasi karya seni budaya para yowana untuk mendukung upacara Pengerupukan sebagai simbol nyomia (menetralisasi) Bhuta Kala dan untuk pariwisata budaya," ungkap Sudiana.
(hsa/hsa)