DPRD Bali Serahkan Lembaga Appraisal untuk Kaji Kenaikan Tunjangan

DPRD Bali Serahkan Lembaga Appraisal untuk Kaji Kenaikan Tunjangan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 13 Mar 2025 15:53 WIB
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan RAPBD 2025 di gedung DPRD Bali, Senin (30/9/2024).
Foto: Ilustrasi sidang paripurna di DPRD Bali. Gubernur Koster berencana menaikkan tunjangan anggota DPRD. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga appraisal (penaksiran) untuk mengkaji kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan tim appraisal akan ditunjuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali. Anggota DPRD tidak bisa terlibat dalam proses kajian tersebut.

"Kalau kami kan menerima dengan senang hati iktikad baik dari Pak Gubernur untuk mengadakan appraisal ulang terhadap tunjangan-tunjangan yang diberikan," kata Nova saat dihubungi detikBali, Kamis (13/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nova menyampaikan jika proses appraisal tidak bisa cepat. Perlu dikaji dan melihat situasi dan kondisi di setiap daerah.

"Bali kan destinasi pariwisata, bisa dilihat dari harga sewa tanah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun, dia berpendapat kenaikan tunjangan anggota dewan di Bali tidak sama dengan Jakarta, Jawa Barat, dan provinsi besar lainnya.

"Kita Bali termasuk agak kecil juga tapi nggak bisa disamakan dengan yang jauh-jauh ya seperti Sulawesi kan lain, kita daerah pariwisata," tutur politikus Demokrat itu.

Yang pasti, dia menunggu hasil appraisal tersebut apakah memang layak dinaikkan atau tetap pada besaran di tunjangan awal.

"Pokoknya dari lembaga appraisal yang nanti ditunjuk itu semua dari eksekutif yang nunjuk, kami nggak tahu siapa yang ditunjuk," pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Bali di Balai Budaya, Giri Nata, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Koster melihat beban anggota dewan sangat berat karena harus melayani konsituennya yang ingin menyampaikan aspirasi.

"Jadi oleh karena itu tunjangan perumahan, transportasinya perlu dikaji kembali untuk ditingkatkan," kata Koster.

Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Tentu saja harus dilakukan appraisal (penaksiran) supaya angka yang dipakai dapat dipertanggungjawabkan, dan karena itu titiang (saya) menugaskan ketua DPRD kabupaten dan provinsi se-Bali agar segera melakukan kajian appraisal untuk menerapkan apa yang kita inginkan," beber Koster.




(hsa/hsa)

Hide Ads