Pembongkaran 'pagar laut' di pesisir Pulau Serangan, Denpasar, Bali, ternyata belum 100 persen tuntas. Pembongkaran sebelumnya dilakukan pada Senin (3/3/2025).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Putu Sumardiana, mengakui jika pembongkaran sebelumnya belum tuntas. "Kemarin itu pelampungnya sudah diputus dahulu, ternyata ada yang terkait-kait di bawah, tetapi memang janjinya pihak Kura-Kura (Bali) bersih hari Kamis hari ini," kata Sumardiana kepada detikBali.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bakal turun lagi ke lokasi pada Kamis (6/3/2025), pukul 16.00 Wita. Sumardiana memastikan tidak ada pembatas-pembatas serupa lagi di perairan Pulau Serangan setelah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, 'pagar laut' di perairan Pulau Serangan yang belum terbongkar sepenuhnya juga beredar di media sosial (medsos). Video yang beredar diunggah akun Facebook Arya Tisa Putra.
Dilihat detikBali, Kamis (6/3/2025), akun Facebook Arya Tisa Putra menuliskan jika masyarakat terkena prank terkait pembongkaran 'pagar laut' di perairan Pulau Serangan. "Kene prank masyarakat ne," demikian tertulis dalam keterangan video yang diunggah.
Sumardiana juga merespons video yang memperlihatkan nelayan tidak dapat melintas karena masih ada pelampung pembatas di perairan tersebut. Ia membenarkan video tersebut.
"Kalau memang benar itu videonya saya menuntut hari ini harus bersih tidak main-main lagi," tegas Sumardiana.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Bali akhirnya membongkar pelampung pembatas yang memagari laut di Pulau Serangan, Denpasar. Pelampung pembatas yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) itu dinilai merugikan nelayan di kawasan pesisir tersebut.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan pembongkaran pelampung laut tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster. Dharmadi menyebut PT BTID akhirnya sepakat untuk mengganti pelampung tersebut dengan penanda lain agar warga berhati-hati saat berada di sekitar area perairan itu.
"Mengingat kedalamannya (perairan) sangat dalam sehingga sangat bahaya. Kendati demikian, bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas," kata Dharmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (3/3/2025).
(dpw/gsp)