Penjelasan BTID soal Pembongkaran 'Pagar Laut' di Pulau Serangan

Penjelasan BTID soal Pembongkaran 'Pagar Laut' di Pulau Serangan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 04 Mar 2025 11:33 WIB
Pembongkaran pelampung yang disebut pagar laut di Serangan, Denpasar, Senin (3/3/2025).
Foto: Pembongkaran pelampung yang disebut pagar laut di Serangan, Denpasar, Senin (3/3/2025). (Dok. BTID)
Denpasar -

PT Bali Turtle Island Development (BTID) memberi penjelasan mengenai pembongkaran 'pagar laut' berupa pelampung di laguna Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar. Kepala Komunikasi PT BTID Zakki Hakim mengakui proses pencopotan pelampung membutuhkan waktu cukup lama.

"Karena harus melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait demi memastikan keselamatan dan kelancaran proyek," ujar Zakki dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (4/3/2025).

Dia menjelaskan BTID melepas pelampung setelah mendapatkan jaminan dari Satpol PP Bali dan PSDKP-KKP, Senin (3/3/2025). Pelepasan pelampung dan pemasangan tanda peringatan ada pekerjaan proyek pembangunan marina internasional itu merupakan keputusan yang disepakati pada pertemuan antara PT BTID dengan sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni, Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, DKP, Satpol PP, Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup, Kepala Administratur KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Kepala Kelurahan Serangan, dan Ketua LPM Kelurahan Serangan.

Meski pelampung dilepas, Zakki melanjutkan, semua pihak mengharapkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

"DKP, PSDKP dan BPSPL KKP merekomendasikan agar BTID segera memasang papan pemberitahuan atau peringatan bahwa sedang berlangsung pekerjaan proyek marina di area perairan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zakki mengungkapkan tanda peringatan akan dipasang pada Kamis (6/3/2025). Satpol PP dan PSDKP-KKP berkomitmen akan mendampingi BTID dalam pengamanan di wilayah tersebut hingga tanda peringatan dipasang.

Menurutnuya, instansi terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut akan memberikan dukungan kepada BTID untuk menyosialisasikan perihal aturan-aturan yang berlaku. Mereka juga akan mengedukasi masyarakat mengenai aktivitas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, PT BTID, Zakki berujar, telah menegaskan pemasangan pelampung di area perairan ini demi memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak. Baik pekerja proyek, nelayan, maupun warga sekitar.

"Faktor keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama, mengingat proyek konstruksi marina internasional ini melibatkan pekerjaan di wilayah perairan yang membutuhkan pengamanan ekstra," terang Zakki.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali akhirnya membongkar pelampung pembatas yang memagari laut di Pulau Serangan, Denpasar.

Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan pembongkaran pelampung laut tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster. Dharmadi menyebut PT BTID akhirnya sepakat untuk mengganti pelampung tersebut dengan penanda lain agar warga berhati-hati saat berada di sekitar area perairan itu.

"Mengingat kedalamannya (perairan) sangat dalam, sehingga sangat bahaya. Kendati demikian, bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas," kata Dharmadi melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (3/3/2025).

Pembongkaran pelampung pembatas di perairan serangan juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali. Dharmadi berharap para nelayan bisa kembali leluasa mencari ikan setelah pelampung tersebut dibongkar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana menegaskan pelampung tersebut seharusnya tidak terpasang di lokasi tersebut. Ia menilai pelampung-pelampung itu dapat menghambat akses dan aktivitas nelayan sehingga menuai konflik.

"Jadi mau tidak mau pelampung ini harus dicabut. Astungkara, pelampung ini diputus pukul 14.00 Wita," kata Sumardiana.




(hsa/gsp)

Hide Ads