Viral Pria Pamer Kelamin di Jembrana, Ternyata Idap Gangguan Jiwa

Viral Pria Pamer Kelamin di Jembrana, Ternyata Idap Gangguan Jiwa

Putu Adi - detikBali
Selasa, 18 Feb 2025 20:00 WIB
Pria berinisial KM (26) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi eksibisionis atau pamer kelamin di Lapangan Umum Negara, Jembrana, Bali, Senin (17/2/2025). (Dok. Polres Jembrana)
Foto: Pria berinisial KM (26) ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi eksibisionis atau pamer kelamin di Lapangan Umum Negara, Jembrana, Bali, Senin (17/2/2025). (Dok. Polres Jembrana)
Jembrana -

Viral seorang pria melakukan aksi eksibisionis atau pamer alat kelamin di areal Lapangan Umum Negara, Jembrana. Bali. Namun, setelah diamankan dan diperiksa Polres Jembrana, pria berinisial KM (26) itu ternyata mengalami gangguan kejiwaan.

Polisi awalnya menerima laporan dari dua perempuan yang menjadi korban. Keduanya mengunggah kejadian tersebut di media sosial (medsos). Mereka mengaku didatangi seorang pria yang tiba-tiba membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum pada Senin (17/2/2025).

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan timnya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku setelah mendapat informasi tersebut. "Viral di sosial media, langsung kami tangkap malam itu juga terduga pelakunya," ungkap Endang saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dari hasil pemeriksaan, KM ternyata mengalami gangguan kejiwaan. "Setelah kami amankan dan lakukan penyelidikan, pelaku ternyata memiliki gangguan kejiwaan," ujar Endang.

Hal ini diperkuat dengan hasil diagnosis dari Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama di Bangli yang menyatakan KM mengalami skizoafektif tipe manik pada 25 Oktober 2021. Selain itu, Rumah Sakit Umum (RSU) Negara juga mendiagnosa KM mengalami schizoaffective disorder pada 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Endang menegaskan KM tidak dapat dijerat pidana dengan adanya diagnosis dari dua rumah sakit tersebut. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perilaku yang dilakukan," tegas Endang.

Meski demikian, KM dan orang tuanya tetap diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada masyarakat Jembrana, khususnya kepada para korban. "Orang tua KM juga berencana akan membawa anaknya kembali ke RSJ Bangli untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelas Endang.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads