Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana segera berakhir seiring dengan pelantikan kepala daerah definitif pada 20 Februari 2025. Lihadnyana menitipkan persoalan infrastruktur yang belum tuntas selama dirinya menjabat kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna.
"Ya pastinya infrastruktur, yang kedua tata kelola pemerintahan," kata Lihadnyana, Senin (17/2/2025).
Lihadnyana menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh kepala daerah. Menurutnya, dengan tata kelola yang baik, program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan kalau sebuah pemerintahan tidak punya tata kelola, mai nyopot (di sini ngambil) kemu nyopot (ke sana ngambil) akhirnya apa yang terjadi? Rasionalisasi," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pemimpin memiliki cara masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan daerah.
"Saya berharap agar bupati dan wakil bupati hasil pemilu mampu membawa Buleleng ke arah yang lebih maju. Saya berharap masyarakat Buleleng juga memberikan dukungan untuk mewujudkan Buleleng era baru," ujarnya.
Dikutip dari detiknews, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan dari yang ditetapkan. Awalnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut diundur dan resmi ditetapkan ulang pada 20 Februari 2025.
Perubahan jadwal pelantikan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Pelantikan pada jadwal baru diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara di MK tidak dilanjutkan (dismissal).
(dpw/iws)