Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. UMK dan UMSK 2025 ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK2024 tentang UMK dan UMSK Tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan poin pertama SK Gubernur Bali berisikan besaran UMK 2025. Rinciannya, Badung Rp 3.534.338,88, Denpasar Rp 3.298.116,50, Gianyar Rp 3.119.080,00, dan Tabanan Rp 3.102.520,45.
Sementara pada poin kedua SK Gubernur Bali berisikan UMSK Badung 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.569.682,27. UMSK Badung 2025 berlaku bagi penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sesuai kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 2020 huruf I dengan turunan hotel bintang lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kabupaten kota pada poin nomor satu, yang nilai upah minimum sektoralnya tidak tercantum pada poin nomor dua, menggunakan UMK 2025 sebagaimana pada poin nomor satu," kata Setiawan, Rabu (18/12/2024).
Setiawan menjelaskan kabupaten yang nilai UMK dan UMSK-nya tidak tercantum pada poin nomor satu dan dua menggunakan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
"UMK dan UMSK tahun 2025 di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ungkap Setiawan.
(hsa/hsa)