Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap hingga kini baru 276 daerah yang menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tito mengancam bakal mengumumkan ke publik perihal pemerintah daerah yang belum menuangkannya ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Saya harus kejar lagi karena totalnya ada 415 (kabupaten/kota). Nanti di akhir Januari, saya akan umumkan ke publik, kepada para kepala daerah. Berarti kepala daerahnya nggak peduli ke masyarakatnya, terutama yang penghasilan rendah," ujar Tito saat meninjau simulasi pengajuan PBG di Puspem Badung, Bali, Kamis (23/1/2025).
Tito mewanti-wanti para kepala daerah yang belum menerapkan aturan tersebut. Ia memberi tenggat waktu sampai 31 Januari 2025, sehingga semua daerah di Indonesia bisa menerapkan sistem layanan PBG itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolri itu menyebut Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat agar para kepala daerah menerbitkan Perkada sebagai landasan hukum penerapan aturan PBG.
Berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian itu, Tito melanjutkan, poin penting yang harus diterapkan seperti penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga penghapusan retribusi PBG bagi MBR.
Penerapan aturan itu juga mengharuskan pemerintah mempercepat layanan penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja. Ia menyebut sewaktu masih bernama Izin Membangun Bangunan (IMB), terdapat sejumlah kendala seperti beban retribusi dan durasi waktunya.
"Undang-Undang mengatakan 45 hari kerja. Tetapi dalam praktiknya ada yang berbulan-bulan bahkan ada yang sampai dua tahun. Belum beban BPHTB sebesar 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan itu. Ini termasuk beban tinggi," tutur Tito.
"Kami sepakat memudahkan semua MBR memiliki, membangun rumah dengan membuat SKB tiga menteri untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah membuat Perkada. Terutama bagi tingkat kabupaten/kota sebanyak 415 itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian memuji layanan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung. Menurutnya, pengurusan PBG di Gumi Keris itu menjadi yang tercepat di Indonesia.
Tito datang bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Dalam simulasi di Badung, masyarakat bisa mengurus PBG dalam waktu hanya 17 menit.
(iws/iws)