Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengecek simulasi sistem pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung, Bali, Kamis sore (23/1/2025). Tito memuji layanan PBG di Badung. Menurutnya, pengurusan PBG di Gumi Keris menjadi yang tercepat di Indonesia.
Pengecekan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Dalam simulasi di Badung, masyarakat bisa mengurus PBG dalam waktu hanya 17 menit.
"Saya dan Pak Ara ke Subang, di sana 16 menit lebih dan Badung, Bali, ternyata 17 menit 28 detik. Tetapi Subang tidak termasuk (pengurusan) KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang). Ini (Badung) sudah termasuk konfirmasi tersebut. Artinya seandainya dipotong KKPR, itu Badung bisa kurang hanya 11 menit," kata Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan beberapa wilayah yang dicek saat simulasi itu rerata mampu menyelesaikan pengajuan PBG kurang dari 1 jam. Paling singkat kurang dari 20 menit.
"Saya dan Pak Ara turun ke Kota Tangerang yang sebelumnya pengurusan PBG disebut 4 jam, tapi dalam praktiknya mereka bisa 59 menit. Kemudian ke Sumedang, Perkada sudah, kemudian mereka praktik pengurusan PBG dengan bisa diselesaikan 56 menit. Jakarta nggak kalah ketinggalan. Kemarin bisa menjalankan 17 menit lebih," beber mantan Kapolri itu.
Menurut Tito, kecepatan dalam penyelesaian pengajuan PBG bukanlah jadi tolok ukur. Ia khawatir semua daerah berlomba menyelesaikan pengurusan PBG dengan cepat, tapi malah menanggalkan kualitas layanan.
"Saya sampaikan juga, saya tidak harapkan semua daerah untuk hitung-hitungan menit tapi mengorbankan kualitas pelayanan. Jangan sampai bangun-bangun, tapi acak-acakan. Silakan sesuai ketentuan kerja, tetapi kalau bisa lebih cepat, kualitasnya yang harus lebih baik," tegas anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
Dia berharap semua daerah bisa mengadopsi sistem layanan pengajuan PBG yang dikembangkan Badung. Ia mengacungkan jempol layanan itu.
Menuru Tito, pemerintah sangat fokus terhadap program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu. Tetapi beban retribusi dan waktu pengurusan PBG yang dulu bernama Izin Membangun Bangunan (IMB) yang butuh waktu lama menjadi hambatan.
"Karena itu atas kesepakatan tiga menteri, mengenai BPHTB dan PBG diatur oleh Perkada. Kami sepakat memudahkan semua masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki, bisa membangun rumah dengan membuat SKB tiga menteri (terkait aturan penerapan PBG)," pungkasnya.
(hsa/hsa)