Penyanyi Iran Amir Hossein Maghsoudloo, atau lebih dikenal sebagai Tataloo, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran atas tuduhan penistaan agama. Rapper itu dinyatakan terbukti bersalah menghina Nabi Muhammad.
Vonis terhadap Tataloo ramai dikabarkan oleh media-media Iran pada Minggu (19/1/2025).
Dilansir dari detikPop, Kamis (23/1/2025), Tataloo sebelumnya menjalani hukuman penjara lima tahun atas dakwaan penistaan agama. Ia ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan permintaan jaksa, kasusnya kembali dibuka dan berujung pada vonis hukuman mati setelah pengadilan ulang.
Meski demikian, pejabat pengadilan Iran menyatakan putusan ini belum final. Tataloo masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Riwayat Kasus Tataloo
Tataloo telah menghadapi berbagai dakwaan selama beberapa tahun terakhir. Pada kasus sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan mempromosikan prostitusi, menyebarkan propaganda anti-rezim, dan memuat konten cabul.
Penahanan dan vonis terbaru terhadap Tataloo memicu reaksi dari komunitas internasional, khususnya aktivis hak asasi manusia.
Menurut laporan PBB, Iran mencatat 901 kasus eksekusi yudisial pada 2024, jumlah tertinggi dalam sembilan tahun terakhir.
Profil Singkat Tataloo
Tataloo dikenal sebagai musisi yang memadukan pop, rap, dan R&B. Ia memulai kariernya pada 2003 dengan merilis lagu di blog pribadinya sebagai musisi underground yang tidak diakui resmi oleh pemerintah Iran.
Namanya semakin dikenal hingga mendapat julukan sebagai rapper dengan basis penggemar besar dari Time Magazine. Radio Free Europe juga menyebutnya populer di kalangan anak muda Iran.
Meski pernah mendukung program nuklir Iran pada 2015, kritik tersirat dalam karya-karyanya dianggap sebagai ancaman oleh otoritas. Popularitasnya di kalangan muda menjadi salah satu alasan ia diawasi ketat oleh pemerintah.
Sejak 2018, Tataloo menetap di Istanbul, Turki, hingga akhirnya diekstradisi ke Iran pada akhir 2023.
Artikel ini telah tayang di detikPop. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)