Profil Tataloo, Penyanyi yang Dihukum Mati karena Hina Nabi Muhammad

Dicky Ardian
|
detikPop
Tataloo
Foto: Instagram Tataloo
Jakarta - Amir Hossein Maghsoudloo, atau lebih dikenal sebagai Tataloo, penyanyi asal Iran, dilaporkan telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran.

Vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan menghina Nabi Muhammad, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal Iran, seperti Etemad dan Jame Jam, pada Minggu (19/1).

Tataloo, yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai dakwaan termasuk penistaan agama, ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki. Kini, kasusnya kembali dibuka atas permintaan jaksa dan berujung pada putusan hukuman mati setelah pengadilan ulang.

Meski demikian, pejabat pengadilan Iran menegaskan putusan ini belum bersifat final. Tataloo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini memperpanjang daftar dakwaan terhadap Tataloo, yang sebelumnya juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena didakwa mempromosikan prostitusi, propaganda anti-rezim, serta konten cabul.


Profil Tataloo

Tataloo dikenal sebagai penyanyi yang kerap memadukan unsur pop, rap dan R&B ke dalam musiknya. Karier Tataloo dimulai pada 2003 dengan cara sederhana, yaitu merilis lagu di blog pribadinya.

Saat itu, ia adalah musisi underground yang gak diakui secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam Iran. Tapi siapa sangka, justru dari sana namanya mulai dikenal.

Bahkan, Time Magazine pernah menjulukinya sebagai rapper dengan segudang fans, sementara Radio Free Europe menyebutnya punya basis penggemar yang kuat di kalangan anak muda Iran.

Tataloo gak selalu berada di pihak yang berseberangan dengan pemerintah Iran. Pada 2015, ia sempat merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, yang sempat menjadi kontroversi setelah dihentikan akibat keputusan pemerintah AS di era Trump.

Pada 2017, ia bahkan mengadakan pertemuan dengan presiden konservatif Iran, Ebrahim Raisi, yang saat itu sedang menjabat. Raisi kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter pada tahun yang sama.

Namun, popularitas Tataloo di kalangan anak muda dan kritik yang tersirat dalam beberapa karyanya dianggap menjadi ancaman oleh otoritas.

Sejak 2018, Tataloo tinggal di Istanbul, Turki. Pada Desember 2023, ia diekstradisi ke Iran setelah permintaan resmi dari pemerintah Iran.

Penahanan dan vonisnya memicu reaksi dari komunitas internasional, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia.

Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya penggunaan hukuman mati di Iran. Menurut laporan PBB, jumlah eksekusi yudisial pada 2024 mencapai 901 kasus, tertinggi dalam sembilan tahun terakhir.


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO