DPR-Mendagri Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK 6 Februari

Nasional

DPR-Mendagri Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK 6 Februari

Firda Cynthia Anggrainy - detikBali
Rabu, 22 Jan 2025 14:22 WIB
Rapat perdana Mendagri bersama Komisi II DPR (Firda/detikcom)
Rapat perdana Mendagri bersama Komisi II DPR (Firda/detikcom)
Bali -

Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat menggelar pelantikan kepala daerah pada 6 Februari.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang turut diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Adapun, pelantikan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada presiden RI/menteri dalam negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu, dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Berikut daftar opsi yang disampaikan Tito untuk jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur:

ADVERTISEMENT
  • Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK).
  • Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK).
  • Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK).

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads