Beda dengan KPU, Mahendra Sebut Koster-Giri Dilantik 7 Februari 2025

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Beda dengan KPU, Mahendra Sebut Koster-Giri Dilantik 7 Februari 2025

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 13 Jan 2025 14:13 WIB
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali dari PDI Perjuangan, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta. (Foto: Tangkapan layar Youtube PDIP)
Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta. (Foto: Tangkapan layar Youtube PDIP)
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dilantik pada 7 Februari 2025. Hal ini berbeda dengan jadwal yang diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, pada 13 Maret 2025.

"Masih tetap 7 Februari. (Diundur) Nggak, nggak, tetap 7 Februari sesuai dengan keputusan," kata Mahendra seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali, Senin (13/1/2025).

Mahendra menegaskan jabatannya tidak akan diperpanjang lantaran pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali tidak diundur ke bulan Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nanti kembali ke Kemendagri, saya kan Eselon I di Kemendagri," tandasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack mengatakan jadwal pelantikan untuk Bali masih sesuai jadwal dari KPU yakni 7 Februari.

ADVERTISEMENT

Rencananya, Dewa Jack menyerahkan hasil penetapan ke Jakarta dan meminta Kemendagri agar segera melantik gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih.

"Istilahnya rakyat kami di Bali sudah memilih gubernurnya dan wakilnya ini, mohon Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada presiden untuk sesegera mungkin dilantik," ucap Dewa Jack.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memperkirakan keduanya baru akan dilantik setelah 13 Maret 2025. Jadwal pelantikan masih akan dibicarakan dengan DPRD Bali.

"Kemarin saya dengar (pelantikannya) akan diundur. Tapi MK (Mahkamah Konstitusi) membuat jadwal sampai tanggal 13 Maret 2025, maka kemungkinan pelantikanya setelah tanggal 13 Maret 2025," kata Lidartawan seusai pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Badung, Kamis (9/1/2025).

Lidartawan mengatakan setelah penetapan hasil rapat pleno ini, akan digelar evaluasi pelaksanaan Pilkada Bali 2025. Evaluasi itu akan digelar besok malam bersama Koster.

"Kami akan mengadakan evaluasi dan kami mengundang pasangan calon untuk melakukan evaluasi juga," katanya.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads