Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun buka suara terkait pemerasan turis Kolombia berinisial SGH oleh anggota Polsek Kuta. Perempuan Kolombia itu terkena pungutan liar (pungli) senilai Rp 200 ribu saat membuat laporan penjambretan di Polsek Kuta.
"Sangat memprihatinkan," kata Pemayun saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Pemayun menilai peristiwa yang dialami perempuan Kolombia itu bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Bali. Selain itu, dia berujar, kejadian itu juga dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pariwisata ini harus dijaga citranya bersama-sama. Tidak bisa hanya diserahkan ke pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, dua anggota Polsek Kuta berinisial GKS dan S mengaku telah memeras SGH senilai Rp 200 ribu. Dua polisi berpangkat Aiptu itu melakukan pungli terhadap SGH dengan alasan untuk biaya administrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan dua polisi senior itu sudah lama bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Keduanya melakukan pungli saat SGH membuat laporan polisi setelah ponselnya dijambret di kawasan Kuta Selatan.
"Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi," kata Ariasandy dalam keterangannya, Selasa.
(iws/iws)