Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan mewajibkan pengusaha restoran dan hotel di Bali untuk mengolah sampah secara mandiri. Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri acara bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
"Ada kewajiban yang dimandatkan di peraturan pemerintah terkait pengolahan sampahnya. Maka, para pengelola hotel dan kafe harus mengolah sampahnya sendiri," kata Hanif.
Hanif mengungkapkan pengelola hotel, restoran, dan kafe harus mengolah sampahnya hingga tahap akhir. Termasuk mengolah limbah hingga tersisa residunya saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hanya residu limbah yang akan diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ia menyebut pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan pengelola para pengusaha untuk menangani sampahnya.
"Semua instrumen akan kami gunakan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten," kata Hanif.
Hanif mengatakan sekitar 50 persen sampah di Bali berasal dari rumah tangga. Adapun, seperempat sisanya atau sekitar 25 persen lebih, berasal dari hotel, kafe, dan restoran.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi pencemaran sampah dan limbah di sungai maupun laut. Hanif mengeklaim sudah menempatkan sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup eselon 1 untuk berkantor di Bali.
Belasan pejabat Kementerian LH itu ditargetkan untuk menangani pencemaran akibat sampah di laut dan sungai selama setahun. Ia menyoroti sebanyak 14 sungai di Bali, termasuk di antaranya Sungai Tukad Mati di Kuta dan Sungai Tukad Badung yang melintasi wilayah Denpasar dan Badung.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengungkapkan kementeriannya juga memiliki Gerakan Wisata Bersih untuk mengurangi pencemaran di destinasi wisata seperti di Bali. Ia menyebut misi utama program tersebut untuk menciptakan destinasi wisata dan fasilitas toilet yang bersih.
"Ada program namanya gerakan wisata bersih. Itu program yang community based, bagaimana menciptakan destinasi wisata yang bersih dari sampah juga toiletnya bersih," kata Puspa.
Tidak hanya pengusaha kafe dan hotel, program itu juga menyasar masyarakat lokal dan wisatawan domestik maupun mancanegara. Puspa mengungkapkan Kementerian Pariwisata berencana menerbitkan regulasi untuk menyukseskan gerakan itu.
"Supaya tanggung jawab kebersihan lingkungan itu tidak hanya dari masyarakat lokalnya. Tapi juga dari turisnya," katanya.
(iws/iws)