Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur menyurati Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyatakan menolak wacana penghapusan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN.
"Kami mengirim surat terbuka untuk presiden karena memang tukin kami belum dibayarkan sejak 2020," kata Koordinator Asosiasi Dosen ASN Seluruh Indonesia (ADAKSI) wilayah Bali, NTB, NTT Galuh Febri Putra dihubungi detikBali, Sabtu (18/1/2025).
Tukin yang ditunggak pemerintah sejak 2020 hingga 2025, besaran per bulannya bervariasi berdasarkan tingkatan dosen. Untuk tingkat dosen awal dan asisten ahli, tukinnya sebesar Rp 5 juta per bulan per orang. Kemudian, untuk jabatan lektor, tukinnya sebesar Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, untuk lektor kepala, tukinnya sebesar Rp 10 juta. Sedangkan profesor, tukinnya bervariasi hingga sebesar Rp 19 juta. Aturan terkait mekanisme dan besaran tukin itu sudah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
"Skemanya itu sebulan sekali. Besarannya sudah ada aturannya. Sudah ada keputusan presidennya. Tapi kok sampai sekarang belum dibayarkan. Sejak 2020 belum ada realisasi," kata Galuh.
Tidak hanya soal tukin. Galuh dan dosen se-Bali Nusra juga menuntut tukin itu diberikan ke semua dosen tanpa memandang status hukum kampusnya. Baik kampus berstatus satuan kerja (satker), badan layanan usaha (BLU), hingga perguruan tinggi berbadan hukum (PT-BH)
"(Tukin untuk) dosen ASN dan dosen DPK. Dosen DPK itu dosen yang dipekerjakan di PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," katanya.
Galuh menuturkan para dosen di Bali dan Nusra tidak menuntut kenaikan gaji. Mereka juga tidak menuntut tukin sejak 2020 dibayarkan pemerintah.
Hanya, lanjut dia, keputusan pemerintah yang akan mempertimbangkan pembayaran tukin memunculkan spekulasi di kalangan para dosen. Mereka khawatir jika tukin 2025 tidak dibayar pemerintah atau bahkan dihapus.
Adapun isi surat terbuka para dosen itu sebagai berikut:
Yang kami hormati Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.
Pernyataan Sikap Dosen ASN LLDIKTI Wilayah VIII-Bali NTB LLDIKTI XV NTT
Kami, Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII Bali NTB dan LLDIKTI XV NTT,
1. Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
2. Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
3. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
4. Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
5. Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
(hsa/hsa)