Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Tabanan dan Badung hari ini Sabtu 28 Desember 2024.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat saat hendak memperpanjang SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Tabanan 28 Desember 2024
¡ Lokasi: Astra Motor Gerokgak, Tabanan
¡ Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Badung 28 Desember 2024
¡ Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
¡ Waktu Pelayanan: 09.00-11.00 Wita
Syarat Perpanjang SIM
Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut:
- Menyerahkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.
- Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
(iws/iws)