Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, meminta penyedia angkutan atau taksi daring/online menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Mahendra ingin memastikan penataan sektor transportasi, khususnya ASK, di Bali berjalan baik serta menghindari potensi permasalahan akibat perbedaan pandangan terhadap regulasi.
"Kita perlu kaji kembali apakah selama ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum. Jangan sampai muncul persoalan akibat ketidaksesuaian terhadap regulasi," ujar Mahendra saat rapat koordinasi bersama perwakilan aplikator taksi daring di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (19/12/2025) dikutip dari siaran pers.
Mahendra meminta semua pihak mengevaluasi pelaksanaan aturan. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah penting untuk menciptakan sektor transportasi yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan konsumen, mengingat Bali sebagai daerah pariwisata. Kualitas layanan transportasi sangat penting di daerah pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra juga meminta para pimpinan perangkat daerah untuk berkoordinasi secara intens membahas kendala dan persoalan teknis taksi online di Bali. "Saya harap kita tidak bicara per sektor saja, tetapi bersama-sama mencari solusi untuk persoalan penyelenggaraan transportasi di Bali," imbuh Mahendra.
Melalui langkah-langkah ini, sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali diharapkan dapat beroperasi dengan lebih tertib dan sesuai peraturan. "Untuk penertiban dan penindakan, kami juga berharap melibatkan aparat penegak hukum karena Peraturan Gubernur sudah mengatur sanksi terkait," tegas Mahendra.
Tiga perwakilan aplikator taksi daring, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, sepakat mematuhi regulasi yang berlaku dalam pertemuan itu. Mereka berkomitmen untuk mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota aktif dan nonaktif, kesesuaian domisili dalam perekrutan, pengawasan melibatkan pemerintah daerah, serta aturan kendaraan yang terdaftar.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menemui Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). Para driver atau sopir menyampaikan enam tuntutan. Salah satunya, mereka meminta taksi online dibatasi.
Perwakilan Forum Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena ia melihat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi sebagai taksi online di Bali.
"Munculnya aplikator-aplikator taksi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar," cecar Dharmayasa di Denpasar, Rabu (11/12/2024).
(hsa/gsp)