SIM Keliling 10 Desember 2024 Ada di Tiga Lokasi: Gianyar, Tabanan, Badung

SIM Keliling 10 Desember 2024 Ada di Tiga Lokasi: Gianyar, Tabanan, Badung

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 10 Des 2024 03:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan SIM C. (Rachman_punyaFOTO)
Bali -

Layanan SIM Keliling hadir di tiga lokasi pada Selasa (10/12/2024), yakni Gianyar, Tabanan, dan Badung. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah tersebut.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. SIM masih berlaku saat akan diperpanjang.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Bali 10 Desember 2024

SIM Keliling Gianyar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Lokasi: Objek Wisata Goa Gajah
  • Waktu Pelayanan: 08.30-11.00 Wita

SIM Keliling Tabanan

  • Lokasi: Wantilan Pura Desa Kaba-kaba
  • Waktu Pelayanan: 08.30-12.00 Wita

SIM Keliling Badung

  • Lokasi: Trafic Light Pengubengan (Marlboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
  • Waktu Pelayanan: 08.30-selesai

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.

  • Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hsa/hsa)

Hide Ads