Ketentuan Pakaian Peserta Upacara Hari Guru Nasional 2024, Jangan Keliru!

Ketentuan Pakaian Peserta Upacara Hari Guru Nasional 2024, Jangan Keliru!

Noviana Windri - detikBali
Rabu, 20 Nov 2024 08:40 WIB
Sejumlah guru bertugas mengibarkan bendera merah putih saat mengikuti upacara peringatan Hari Guru Nasional 2022 di Bumi Perkemahan Toah Pahoe, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (25/11/2022). Upacara yang diikuti ratusan guru dan puluhan siswa di kota tersebut dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-77 sekaligus pemberian penghargaan gelar tanda jasa serta kehormatan kepada guru yang telah mengabdi puluhan tahun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Upacara Hari Guru Nasional. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Denpasar -

Setiap peringatan Hari Guru Nasional dilaksanakan upacara. Ada ketentuan pakaian peserta upacara Hari Guru Nasional 2024 yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Hari Guru Nasional tahun ini jatuh pada Senin (25/11/2024). Tema tahun ini adalah 'Guru Hebat, Indonesia Kuat'. Berikut ketentuan pakaian peserta Upacara Hari Guru Nasional 2024 yang dirangkum dari berbagai sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pakaian Peserta Upacara Hari Guru Nasional

Para peserta upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024 harus mengenakan pakaian tertentu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

ADVERTISEMENT

Berikut ini ketentuan umum bagi para peserta upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024:

Bagi Undangan

Berikut ketentuan berpakaian bagi para undangan:

- Pejabat: pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan pria: pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan wanita : pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Guru: pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Organisasi profesi: pakaian seragam organisasi profesi masing-masing.


Peserta Barisan

Berikut ketentuan berpakaian bagi para peserta upacara di dalam barisan:

- Pegawai: pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Peserta didik: pakaian seragam sekolah sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
- Petugas upacara: sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.




(nor/nor)

Hide Ads