Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-Ogoh di Denpasar. Usulan tersebut disampaikan Pjs Walikota Denpasar I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidato pengantar yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar.
Menurutnya, Raperda itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang fokus memberikan perlindungan. Serta pelestarian pada warisan budaya.
Mahendra mengatakan ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya Bali yang mengkombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi. Di samping itu, dari aspek regulasi, pelestarian dan perlindungan ogoh ogoh juga telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Ogoh-Ogoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, sejalan dengan perkembangan, dan kondisi saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu untuk perbaharui pengaturannya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
Selain itu, ogoh-ogoh yang merupakan salah satu warisan budaya Bali sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol netralisir butha kala, dan harmonisasi alam semesta.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamanaan, dan penurunan kualitas pembuatan. Serta penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
"Dengan adanya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan agar tradisi ini dapat dijaga kualitasnya, dan tidak hanya menjadi tontonan. Tetapi, tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," ucapnya.
Tak hanya itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang semakin besar, dan kompleks. Menurutnya, ranperda ini akan mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai.
Sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar kelompok masyarakat dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pelestarian budaya hingga menjaga keharmonisan sosial.
"Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong keterpaduan, demi mewujudkan Denpasar yang berbudaya dan sejahtera," sebutnya.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede memberikan apresiasi atas bergulirnya proses pembentukan raperda itu. Dia berharap ranperda ini dapat berproses, dan akhirnya dapat ditetapkan menjadi perda.
Hal ini lantaran kehadiran perda ini sangat penting dalam upaya menjaga, dan melestarikan tradisi ogoh-ogoh. Serta menjaga pakem-pakem ogoh-ogoh.
"Semoga pembahasan ranperda ini dapat berjalan sesuai rencana, dan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Denpasar," tuturnya.
(dpw/dpw)