Pemkot Denpasar Jajaki Pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh

Pemkot Denpasar Jajaki Pembentukan Ranperda Pelestarian Ogoh-ogoh

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 14 Mar 2024 21:45 WIB
Ogoh-ogoh terbaik di Denpasar.
Ogoh-ogoh di Bali. (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Pemkot Denpasar mulai menjajaki pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pelestarian ogoh-ogoh di Denpasar. Ranperda ini merupakan lanjutan dari penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

Adanya ranperda pelaksanaan ogoh-ogoh serangkaian Nyepi di Denpasar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, pakem, dan dresta yang disesuaikan dengan pararem (aturan) desa adat masing-masing. Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana mengatakan secara umum pelaksanaan rangkaian Nyepi 2024 berjalan lancar dan aman.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, usulan pembentukan ranperda ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, nanti dengan adanya perda ini maka setiap stakeholder dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi," kata Sudiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Pembentukan ranperda ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Denpasar. Terlebih sebagaimana diketahui Denpasar merupakan ibu kota dengan penduduk yang heterogen.

ADVERTISEMENT

Selain itu, diharapkan dengan adanya perda ini nantinya pelaksanaan lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. Termasuk juga soal maraknya penggunaan pengeras suara saat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya, dan tradisi Bali.

Dia mengungkapkan turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan rangkaian Nyepi. Yakni, ke depan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di Denpasar khususnya, di titik nol Catur Muka dikoordinasikan bersama MDA, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, hingga Pemko, dan Forkopimda Kota Denpasar.

"Yang tak kalah penting adalah lomba atau parade ogoh-ogoh yang dilaksanakan di tingkat desa adat bersama desa kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig atau pararem atau keputusan desa adat setempat," sebut Sudiana.

Bendesa Adat Denpasar AA Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan Perda ini. Bahkan, sejalan dengan perda, pihaknya bersama jajaran akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar.

"Tentunya kami sangat setuju dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini. Termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali," ungkapnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusumadewi menyebut pihaknya akan menyiapkan regulasi berupa perda yang mengatur pedoman pelestarian ogoh-ogoh. Nantinya ini menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

"Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif. Berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan atau berupa denda administratif," ucap Lestari.

Dia berharap, seluruh proses tersebut dapat berjalan lancar. Sehingga pelaksanaan rangkaian Nyepi Saka 1947 berjalan lancar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads