Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membahas persiapan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyebut ada pertimbangan bahwa DAD bisa dibentuk pada 2025.
"Pemerintah pusat sudah mengakomodasi itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 64 Tahun 2024 tentang pembentukan dan pengelolaan DAD itu. Sedang kami bahas," kata Surya Suamba di Puspem Badung, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan Permenkeu tersebut, pembentukan DAD dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Selain itu, daerah tersebut juga harus memastikan terpenuhinya kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surya, pengelolaan DAD bisa dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD) maupun berbentuk badan layanan umum daerah (BLUD). "Dari mana dananya? Sudah diatur di aturan itu bahwa bisa bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Dengan catatan belum ditentukan penggunaannya untuk apa, termasuk dari sumber lain daerah yang sah," kata pejabat yang juga Kadis PUPR Badung itu.
Dari dana abadi ini, Pemkab Badung bakal memiliki cadangan kas yang dapat dikelola kembali untuk peningkatan pelayanan bagi warga Badung. "Kaitannya dengan surplus dari kelola DAD itu bisa dipakai untuk tambah pokoknya, juga bisa ditambah dari APBD," ujar Surya.
Menurut peraturan itu, DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Sehingga, pemerintah daerah terkait wajib melakukan analisis terhadap risiko. Adapun, investasi dapat dilakukan melalui investasi pada surat berharga negara hingga jatuh tempo atau tidak merealisasikan kerugian pada saat dijual.
Kemudian, bisa juga dalam bentuk deposito pada bank yang sehat atau obligasi pada proyek yang dijamin oleh pemerintah. Unit pengelola dana (UPD) dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di internal pemerintah atau pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank maupun bukan bank (LKB/LKBB), atau pihak lain yang kredibel dalam memanfaatkan DAD.
Peraturan itu juga mengakomodasi pemerintah untuk memanfaatkan pokok dana tersebut seandainya terjadi kejadian tak terduga. Dalam hal daerah mengalami kondisi darurat, daerah dapat menarik pokok DAD.
(iws/iws)