Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar. Selain itu, Dewan Gianyar juga menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dari satu ranperda inisiatif DPRD dan tiga ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.
Hal itu mengemuka dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Senin (18/11/2024). Adapun, ranperda inisiatif DPRD Gianyar, yakni Ranperda tentang Perlindungan Hasil-hasil Pertanian dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan, ranperda inisiatif Pemkab Gianyar yang disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan; pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; serta perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan didasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan," ujar Dewa Tagel dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.
Tagel lantas menjelaskan ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Menurutnya, ranperda itu merupakan salah satu upaya Pemkab Gianyar untuk menarik penanam modal dalam negeri maupun asing. Ia berharap ranperda tersebut dapat menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal demi meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.
"Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar disusun didasarkan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menyebutkan adanya perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat," imbuhnya.
Dewa Tagel lantas berterima kasih kepada anggota Dewan yang telah menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. "Hal ini adalah sebagai bukti bahwa dewan telah dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda APBD Gianyar 2025 menyebutkan pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 3,479 triliun disesuaikan menjadi Rp 3,116 triliun. Selanjutnya, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 2,985 triliun disesuaikan menjadi Rp 3,217 triliun.
Sehingga, surplus anggaran dalam Rancangan APBD Gianyar 2025 yang awalnya sebesar Rp 11,978 miliar menjadi defisit sebesar Rp 100,254 miliar. Defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan neto sebesar Rp 100,254 miliar sehingga silpa pada 2025 menjadi Rp 0.
(iws/iws)