Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Senin 11 November 2024.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat saat hendak memperpanjang SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Denpasar 11 November 2024
· Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
· Waktu Pelayanan: 09:00 Wita - Selesai
SIM Keliling Gianyar 11 November 2024
· Lokasi: Pasar Payangan
· Waktu Pelayanan: 08:30-12:00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Bukti tes psikologi
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwrsa (habis).
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)