Sebanyak empat objek di Kota Denpasar, Bali, akan ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2024. Penetapan cagar budaya itu dilakukan berdasarkan inventarisasi obyek diduga cagar budaya (ODCB) yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari menyebutkan keempat objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya, antara lain jam lonceng peninggalan zaman kolonial Belanda, patung Catur Muka, patung Panca Rsi, dan patung Panca Dewata.
"Inventarisasi objek diduga cagar budaya akan terus dilaksanakan. Hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu," ujar Sriwitari dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, jam lonceng kolonial Belanda dan patung Catur Muka berada dalam satu kawasan, yakni di titik nol Kota Denpasar. Sementara patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan patung Panca Dewata berdiri di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Tamhrin, Denpasar.
Sriwitari menjelaskan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, benda, bangunan, atau struktur yang menjadi cagar budaya minimal harus berusia 50 tahun atau lebih.
"Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," bebernya.
Menurut Sriwitari, proses penetapan cagar budaya dilakukan melalui sejumlah tahapan. Adapun, objek yang telah diinventarisasi kemudian diverifikasi lagi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca juga: APBD Denpasar 2025 Dirancang Defisit |
Pemerintah Kota Denpasar, dia berujar, sebelumnya telah menetapkan beberapa objek menjadi cagar budaya. Di antaranya Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng, dan kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Pada anggaran perubahan 2024, dia melanjutkan, dua objek diduga cagar budaya baru juga telah diinventarisasi. Kedua objek tersebut, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
"Cagar budaya kami di Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Prasasti Blanjong Sanur. Semoga ke depan objek-objek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban," pungkasnya.
(iws/iws)