Viral di media sosial kisah seorang istri ditalak tiga oleh suaminya saat masih di rumah sakit. Suaminya langsung menuntut cerai karena sang istri melahirkan anak down syndrome.
Dilansir dari Wolipop, saat itu anak mereka masih berada di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau unit perawatan intensif yang disediakan khusus untuk bayi baru lahir dengan kondisi kritis atau memiliki gangguan kesehatan berat.
Suaminya tega menjatuhkan talak tiga lantaran tak terima istrinya melahirkan anak berkebutuhan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang berasal dari Malaysia yang identitasnya disamarkan ini mengungkapkan kisah sedih itu dalam unggahan di TikTok @ayaa_0099. Dalam unggahannya dia menceritakan dirinya di kamar yang sama dengan wanita yang ditalak oleh suaminya itu.
"Ingat pada saat itu tahun 2013, dekat NICU. Seorang pria menjatuhkan talak tiga kepada istrinya karena melahirkan anak down syndrome. Aku sedang menyusui bayiku saat itu dan langsung tercengang," ucap wanita ersebut.
Wanita ini membagikan pengalamannya itu setelah melahirkan. Ia tak habis pikir dengan perilaku pria tersebut. Dalam postingan tersebut, ada juga yang curhat suaminya menggugat cerai setelah melahirkan anak bibir sumbing.
"Saat itu persalinan anak pertama. Ada seorang ibu yang belum keluar dari ruangan bersalin, tidak ada sebab diceraikan oleh suaminya karena anaknya sumbing," curhat wanita lainnya.
Unggahan tersebut sudah ditonton lebih dari 426 ribu kali dan langsung mendapatkan banjir komentar dari warganet.
"Barangkali mereka lupa Allah itu ada.." ujar pengguna TikTok @TEHAA β¨.
"Ya Allah, π’ terima kasih syukur atas pemberian mu, walau suami ku tidak kaya, tapi engkau titip seorg suami yg menerima apa aja diri ku.ππ," ucap akun @Nurul Shafiza.
"Ya Allah menangis aku baca semua komen ππ bersyukur sangat diri ini dikurniakan suami yang memahami diri ini π₯Ήπ₯Ή Semoga para wanita diluar sana terus kuat π«Άπ» Bighug from me ππ«Άπ»," ucap syukur @Mommy Fayyez.
Artikel ini telah tayang di Wolipop. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)