Catat! Jadwal-Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini 30 Oktober 2024

Catat! Jadwal-Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini 30 Oktober 2024

Ni Komang Nartini - detikBali
Rabu, 30 Okt 2024 03:30 WIB
SIM Keliling di Ciamis.
Ilustrasi SIM keliling. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Denpasar -

Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Rabu, 30 Oktober 2024.

Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat saat hendak memperpanjang SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Denpasar 30 Oktober 2024

Lokasi: Banjar Penatih, Denpasar Timur

ADVERTISEMENT

Waktu pelayanan: 08.00 Wita - selesai

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

Simak syarat yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C beserta biaya yang dibutuhkan.

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

4. Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM C: Rp 75.000

Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi ini bermanfaat, jangan sampai terlewat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads