Operasi Zebra di Bali-NTB Dimulai, Ini 14 Pelanggaran yang Ditilang

Operasi Zebra di Bali-NTB Dimulai, Ini 14 Pelanggaran yang Ditilang

Ahmad Viqi, Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 19:12 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Ilustrasi polantas. (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Polda Bali dan Polda NTB mulai menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra Agung dan Rinjani ini digelar pada 14-27 Oktober.

Operasi ini digelar dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas. Data Ditlantas Polda Bali, jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bali mencapai 6.420 kasus hingga September 2024.

Dari kasus tersebut, sebanyak 470 korban meninggal dunia. Bahkan, 23 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Kasus lakalantas di Bali bahkan meningkat 21 persen dibanding tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka ini meningkat 21% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 5.315 kasus," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2024).

Operasi Zebra di NTB

Sementara di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 654 personel dikerahkan.

"Dari 654 personel yang diterjunkan berasal dari Polda NTB 77 orang, dan sisanya personel dari polres jajaran. Dalam operasi ini, juga akan melibatkan stakeholder terkait. Seperti TNI, dan unsur pemerintahan," ujar Dirlantas Polda NTB Kombes Romadhoni Sutardjo, Senin (14/10/2024).

Romadhoni mengatakan operasi Zebra Rinjani minggu pertama fokus menciptakan situasi yang kondusif, situasi lalu lintas yang aman dan lancar. Kemudian pada minggu kedua, dari tanggam 21-27 akan fokus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Kegiatan operasi zebra ini juga rangkaian kegiatan operasi cipta kondisi dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih (Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka) tanggal 20 (Oktober) ini," sebutnya.


Pelaksanaan Operasi Zebra kali ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang. Berikut daftarnya:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.




(dpw/dpw)

Hide Ads