Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kurang dari satu bulan lagi. Jokowi tetap akan menerima fasilitas keuangan berupa uang pensiun dari negara setelah menyelesaikan masa tugasnya.
Aturan mengenai pemberian uang pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 seperti dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima oleh presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiun setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan," demikian bunyi Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya, Jokowi akan menerima gaji pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana nominal tersebut adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6xRp 5.040.000).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)