
Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini isinya.
Pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini isinya.
Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden setelah video viral. Ia kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri, tanpa hak pensiun atau pesangon.
Presiden Jokowi akan menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978.
Presiden Jokowi akan menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi pejabat negara setelah masa jabatannya berakhir. Fasilitas lain juga disediakan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini bertemu Jokowi untuk membahas rencananya maju di Pilgub Jatim. Risma belum mengundurkan diri dan berpotensi menerima pensiun.