Kepala BKSDA Bali Dapat Promosi Jabatan Saat Sukena Terjerat Kasus Landak

Kepala BKSDA Bali Dapat Promosi Jabatan Saat Sukena Terjerat Kasus Landak

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Senin, 09 Sep 2024 10:57 WIB
R Agus Budi Santosa, mantan Kepala BKSDA Bali yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan. (Foto: Istimewa)
R Agus Budi Santosa, mantan Kepala BKSDA Bali yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

R Agus Budi Santosa tak lagi menjabat sebagai kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. Ia mendapat promosi jabatan dan kini menjabat sebagai Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan yang masih di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Saya bintang dua sekarang. Saya naik pangkat," kata Agus saat dihubungi detikBali, Senin (9/9/2024).

"Dari eselon 3A jadi eselon 2A," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus membantah mutasinya itu terkait kasus landak Jawa yang menjerat Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Sukena menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran memelihara landak Jawa.

"Bukan gara-gara landak," ujar Agus saat menepis anggapan yang menyebut dirinya dipindah terkait kasus Sukena.

Agus menuturkan dirinya telah berhenti sebagai kepala BKSDA Bali sejak 30 Agustus lalu. Ia menerangkan promosi jabatan yang diterimanya telah melalui proses lelang jabatan sejak tiga bulan lalu.

"Prosesnya itu kan sudah lama. Bukan pindah gara-gara landak," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Sukena mendapat sorotan publik. Ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara seekor landak Jawa pada 4 Maret 2024. Landak yang dipelihara Sukena itu diperoleh dari mertuanya.

Sukena tak mengetahui landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi. Warga di seputar kediamannya juga mengeklaim tak pernah mendapat sosialisasi terkait hal itu dari BKSDA Bali.

Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kejati Bali Ungkap Alasan Kasus Sukena Tak Bisa Disetop

Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).Sukena seusai menjalani sidang di PN Denpasar gegara pelihara landak langka, Kamis (29/8/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengungkapkan kasus yang menjerat Sukena tak bisa disetop. Kasus itu telah dilimpahkan atau P21 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejati Bali.

"Kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).

Kejati Bali sebenarnya bisa menyetop kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative juctice (RJ). Namun, Sumedana mengungkapkan langkah tersebut tak bisa dilakukan terhadap kasus Sukena. Sebab, Kejaksaan RI belum mempunyai petunjuk teknis operasional terkait pelaksanaan keadilan restoratif terkait UU KSDAE.

"Dikarenakan peristiwa tindak pidana tersebut merupakan jenis delik tanpa korban dan berhadapan dengan kepentingan negara terkait sumber daya alam hayati (hewan) serta masuk kualifikasi sebagai pelanggaran terhadap hukum administrasi pidana," ujar Sumedana.

Selain itu, Sumedana berujar, kasus Sukena yang memelihara landak dilindungi memiliki ancaman pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda. Menurutnya, belum ada regulasi tuntutan dihentikan demi hukum terkait pemulihan keadaan seperti semula.

"Karena sudah di pengadilan, perkara sudah teregistrasi, tidak bisa ditarik oleh JPU," ungkap mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI itu.




(iws/gsp)

Hide Ads