MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Made Kasta Siap Mundur dari Gerindra

Klungkung

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Made Kasta Siap Mundur dari Gerindra

Putu Krista - detikBali
Rabu, 21 Agu 2024 12:22 WIB
Mantan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta.
Mantan Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta. (Foto: Putu Krista/detikBali)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Undang-Undang Pilkada. Putusan ini memungkinkan partai tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mencalonkan kandidat mereka sendiri.

Merespons hal itu, mantan Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta langsung ancang-ancang hengkang dari Gerindra agar bisa diusung menjadi calon bupati di Pilbup Klungkung. Gerindra sendiri sudah mengusung I Ketut Juliarta dengan I Made Wijaya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Klungkung 2024.

"Ini juga sedang pendekatan dengan partai-partai, saat ini saya sedang di Denpasar untuk hal itu," kata Kasta kepada detikBali, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasta enggan merinci partai apa saja yang sudah menjalin komunikasi dengannya. Sebelumnya, NasDem, Hanura, dan Demokrat dikabarkan sudah berkomunikasi dengan Kasta terkait hal ini.

Ketua DPC Demokrat Klungkung, Gede Artison Andarawata, mengatakan sudah ada yang langsung menghubunginya setelah pengumuman MK itu keluar. Tanpa menyebut nama dia menyatakan yang menghubunginya adalah orang penting dan berpengaruh di kabupaten itu.

ADVERTISEMENT

"Yang belum ada kendaraan mulai merangsek, sudah bergerak karena masih pada berproses sepertinya akan ada perubahan peta politik di Klungkung," ujar Andarawata.

Saat ini baru ada dua pasangan yang mencuat yang masing-masing diusung oleh PDIP dan Gerindra. Soni bilang peta politik di sana bisa berubah setelah adanya putusan MK itu dan kemungkinan akan ada calon lain yang mencuat.

"Masih ada waktu beberapa hari lagi, bisa ada tiga sampai calon," sebutnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads