Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyanggah dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. Kanwil Kemenag NTB mengeklaim tak ada suap saat perekrutan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada tahun ini.
Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan menerangkan rekrutmen petugas haji mengacu pada aturan Kemenag RI. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui para calon PPIH. "Pertama seleksi administrasi melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)," katanya saat konferensi pers di Kanwil Kemenag NTB, Selasa (20/8/2024).
Syukri mengeklaim hasil seleksi selalu dipublikasikan, termasuk catatan kekurangan dari pendaftar dalam setiap tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksi berikutnya, Syukri melanjutkan, adalah tes Computer Assisted Test (CAT) di tingkat satuan kerja kabupaten/kota. Kandidat yang lulus seleksi kedua tersebut lalu mengikuti tes seperti wawancara di provinsi.
Menurut Syukri, tak ada ruang untuk penyelewengan selama proses seleksi kandidat PPIH. "Kami berkeyakinan, ruang untuk melakukan transaksi relatif tidak ada," klaim Syukri.
Sanggah Jual Beli Jabatan Eselon III
Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah, menyanggah Zamroni Aziz terlibat jual-beli jabatan eselon III. Wewenang pengangkatan jabatan eselon III merupakan kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI.
"Kami di Kanwil hanya mengusulkan nama-nama beserta dokumen kepegawaian untuk disampaikan ke Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI," papar Helmi. Nama-nama yang diusulkan tersebut lalu diverifikasi keabsahannya dan kesesuaiannya oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebelum dilantik sebagai pejabat eselon III.
Helmi menambahkan tak ada gratifikasi kepada Zamroni terkait pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ia mengakui ada masalah penempatan PPPK pada 2023.
"Sehingga kami berinisiatif melakukan komunikasi menyampaikan usulan untuk disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja yang ada," ungkap Helmi. Biro Kepegawaian Kemenag RI lalu menyetujui perombakan penempatan PPPK tersebut.
"Kaitan dengan dugaan pungli, tentu tidak ada. Kami sudah melaksanakan semua proses yang ada sesuai ketentuan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB mengusut dugaan gratifikasi penyalahgunaan oleh Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz. Jaksa disebut-sebut tengah menyelidiki dugaan gratifikasi saat perekrutan PPIH, penempatan PPPK, hingga pelantikan pejabat eselon III.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan laporan tersebut masih berjalan di tingkat penyelidikan. "Infonya dari Pidsus (pidana khusus), masih penyelidikan," katanya saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
(gsp/nor)