Buron Kasus TPPU dari Jakarta Ditangkap di Bali

Buron Kasus TPPU dari Jakarta Ditangkap di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 09 Agu 2024 12:32 WIB
Cindy diperiksa jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (8/8/2024). (Dok Kejati Bali).
Foto: Cindy diperiksa jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (8/8/2024). (Dok Kejati Bali).
Denpasar -

Buronan bernama Candy Angelika Wijaya (26), ditangkap jaksa di Gang Murai, Jalan Petanu, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024). Candy ditangkap atas kasus penipuan dan pencucian uang (TPPU) di Perumahan Golf Lake Resident, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami menangkap satu orang DPO (daftar pencarian orang) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama Candy Angelika Wijaya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Candy diciduk tanpa perlawanan dan langsung digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Dia menjalani pemeriksaan dan langsung berangkat ke Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta," kata Eka.

Eka mengatakan Cindy sempat dipenjara pada 25 Februari 2022. Namun, penahanannya ditangguhkan pada 25 Juli 2022. Selama proses hukum berjalan, Cindy diduga memanfaatkan penangguhan penahanan untuk kabur ke Bali, hingga akhirnya tertangkap Kamis kemarin.

ADVERTISEMENT

"Terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan sejak tanggal 25 Juli 2022," kata Eka.

Eka mengatakan Cindy sudah menjalani persidangan dan divonis majelis hakim. Dia divonis enam tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Majelis hakim menilai kejahatan Cindy memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Cindy terbukti melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan," kata Eka.




(nor/nor)

Hide Ads