Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar, Jangan Sampai Keliru!

Rio Raga Sakti - detikBali
Rabu, 07 Agu 2024 22:40 WIB
Petugas mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara peringatan HUT ke-78 RI di Desa Dermo, Gresik, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023). Upacara yang diadakan warga setempat tersebut merupakan bentuk kecintaan mereka terhadap Tanah Air. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Pengibaran bendera Merah Putih. Foto: ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Denpasar -

Mengibarkan bendera Merah Putih saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan. Namun, mengibarkan bendera Merah Putih juga tidak boleh sembarangan. Lantas, bagaimana tata cara pengibaran bendera Merah Putih yang benar?

Tata cara pengibaran bendera Merah Putih sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 4, bendera merah putih yang dikibarkan berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Adapun warna merah diletakkan di bagian atas dan putih di bawah. Bendera Merah Putih juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 6 dijelaskan aturan mengenai pengibaran bendera Merah Putih. Berikut ini aturannya:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;

ADVERTISEMENT

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu;

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih

Kemudian, pada Pasal 13 menjelaskan tentang tata cara pengibaran bendera Merah Putih. Berikut ini tata cara mengibarkan bendera Merah Putih:

1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Terhadap Bendera Merah Putih

Tak hanya tata cara dalam mengibarkan bendera Merah Putih, ada pula larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih. Peraturan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini diantaranya:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Nah, itu tadi merupakan informasi tentang tata cara pengibaran bendera Merah Putih yang benar. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat, ya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads