Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus, masyarakat biasanya akan melakukan upacara bendera. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang ukuran bendera Merah Putih yang seharusnya digunakan.
Bendera Merah Putih memiliki ukuran yang berbeda setiap penggunaannya. Lantas, berapa ukuran bendera Merah Putih yang formal atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Baca juga: Lirik Lagu Indonesia Raya dan Not Angka |
Peraturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini adalah ketentuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang
Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara yang dimaksud juga harus dibuat dari kain atau bahan yang warnanya tidak luntur.
Adapun ketentuan ukuran bendera Merah Putih yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
β’ Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan juga mengenai aturan pengibaran bendera Merah Putih. Berikut ini aturannya:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam;
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari;
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu;
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Tak hanya itu, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga dijelaskan mengenai tata cara pengibaran bendera Merah Putih. Berikut ini diantaranya:
1. Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
Demikian informasi terkait ukuran bendera merah putih sesuai undang-undang di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya.
(nor/nor)