Buntut Hubungan Terlarang, 2 Calon Dokter Spesialis FK Unud Diskorsing 3 Bulan

Buntut Hubungan Terlarang, 2 Calon Dokter Spesialis FK Unud Diskorsing 3 Bulan

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Selasa, 06 Agu 2024 19:30 WIB
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali. (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali. (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Dua calon dokter spesialis dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) diberi sanksi berupa skorsing selama tiga bulan. Dua calon dokter spesialis itu disanksi lantaran menjalin hubungan terlarang. Mereka sempat diduga berbuat asusila pada salah satu ruangan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

"Sanksi diberhentikan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan selama tiga bulan," ungkap Ketua Unit Komunikasi Publik Unud Ni Nyoman Dewi Pascarani saat dihubungi detikBali, Selasa (6/8/2024).

Selain skorsing, mereka juga diberi peringatan agar tak mengulangi perbuatannya. Bila kembali berulah, keduanya akan didepak dari Unud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasca, sanksi tersebut diberikan setelah Rektorat Unud menerima berita acara terkait kasus tersebut pada hari ini. Ia menerangkan Rektor Unud Ngakan Putu Gede Suardana telah meminta Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSUP Ngoerah-FK Unud untuk mengawal proses pemberian sanksi.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya Rektor meminta Komkordik dan juga pimpinan Fakultas Kedokteran untuk mengawal proses pemberian sanksi ini," pungkas Pasca.

Dua calon dokter spesialis itu sebelumnya ramai diperbincangkan lantaran diduga berbuat asusila di salah satu ruangan RSUP Prof Ngoerah. Keduanya tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Udayana.

Ketua Komkordik RSUP Prof Ngoerah-FK Unud, I Gusti Putu Suka Aryana, menjelaskan keduanya melanggar etika dan disiplin peserta didik RSUP Prof Ngoerah. Berdasarkan aturan, dia berujar, sesama teman residen atau koas (program profesi) di rumah sakit dilarang melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan.

Mereka, masing-masing mengambil program studi Orthopaedik dan Traumatologi, serta program studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Sang perempuan disebut telah bersuami. Sementara sang laki-laki masih melajang.

RSUP Prof Ngoerah dan FK Unud telah menggelar pertemuan di Gedung Skill Lab pada 30 Juli lalu. Berdasarkan hasil rapat, ulah kedua calon dokter spesialis itu dinilai termasuk pelanggaran berat.

"Sudah menetapkan itu termasuk golongan pelanggaran berat. Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya," ungkap Suka Aryana.

Di sisi lain, Suka Aryana menyebut kasus hubungan terlarang antardokter di RSUP Prof Ngoerah bukan pertama kali terjadi. Ia menuturkan kejadian serupa kerap terjadi dengan variasi kasus yang berbeda-beda. "Ada (kasus sebelumnya). Kami punya aturan, kami ikuti aturan yang berlaku," imbuhnya.




(iws/hsa)

Hide Ads