Aktor sekaligus relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fauzi Baadilla, diangkat menjadi dewan komisaris di PT Pos Indonesia (Persero). Berapa gaji yang diterima Fauzi Baadilla saat menjabat komisaris PT Pos Indonesia?
Dilansir detikFinance, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Fauzi Baadilla dan Muhammad Budi Djatmiko sebagai anggota dewan komisaris di PT Pos Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang digelar Kamis (18/7/2024).
Penetapan komisaris tersebut cukup menyita perhatian publik mengingat sosok Fauzi Baadilla selama ini dikenal sebagai aktor. Namun terlepas dari itu, sebagai komisaris independen baru di Pos Indonesia, tentu aktor film sejak tahun 2000-an itu berhak menerima gaji yang cukup besar dari BUMN pengiriman dan logistik ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan keuangan Konsolidasian PT Pos Indonesia (Persero) 31 Desember 2023, komisaris perusahaan berhak mendapatkan imbalan penghasilan berupa gaji, honorarium, dan tunjangan. Namun tidak dijelaskan secara rinci besaran gaji atau honorarium yang diterima setiap bulan.
"Manajemen telah mencadangkan provisi untuk pembayaran jasa produksi untuk karyawan dan tenaga kerja kontrak pembayaran tantiem untuk direksi dan komisaris," tulis laporan itu.
Dalam laporan itu disebutkan, total imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada dewan komisaris pada 2023 kemarin sebesar Rp 16.713.310.728 (Rp 16,71 miliar). Besaran dana ini digunakan untuk pembayaran imbalan pendapatan seluruh anggota dewan komisaris perusahaan pada 2023 kemarin.
"Jumlah imbalan (penghasilan) berupa gaji, honorarium, dan tunjangan dibayarkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris sebesar Rp 26.947.964.975 dan Rp 16.713.310.728 sampai dengan 31 Desember 2023," jelas laporan keuangan PT Pos Indonesia lagi.
Mengingat pada 2023 jumlah dewan komisaris perusahaan ada lima (Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan tiga orang Komisaris), artinya setiap komisaris total berhak mendapat sekitar Rp 3.342.662.145 (Rp 3,34 miliar) di tahun itu.
Jika dihitung setiap bulannya, komisaris BUMN ini bisa membawa pulang Rp 278.555.178 (Rp 278,55 juta). Namun besaran ini belum bisa dipastikan karena tidak diketahui apakah besaran gaji atau imbalan pendapatan yang diterima masing-masing komisaris sama.
Baca selengkapnya di sini.
(nor/nor)